Pengertian Desa Secara Umum Dan menurut Pandangan Para Ahli
Pengertian Desa Secara Umum
Pengertian Desa merupakan pemecahan wilayah administratif di bawah Kecamatan yg dipimpin oleh seorang Kepala Desa.
Kata “Desa” bersumber dari Bahasa Sansekerta yakni “Dhesi” yg artinya tanah kelahiran. Istilah Dhesi sudah dipakai semenjak tahun 1114 M yg saat itu di Indonesia hanya terdiri berbagai kerajaan saja.
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Bintarto
Bintarto menganggap bahwa desa merupakan perwujudan alias kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yg tersedia di sebuah kawasan dalam kekerabatan dan pengaruhnya dengan cara timbal balik dengan kawasan lain.
Paul H. Landis
Pengertian Desa menurut Paul H. Landis merupakan kawasan dimana kekerabatan pergaulannya ditandai dengan derajat intensitas yg tinggi dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 2500 orang.
Rifhi Siddiq
Rifhi Siddiq mengemukakan bahwa desa merupakan sebuah wilayah yg mempunyai tingkat kepadatan rendah yg dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yg bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan sanggup berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
Sutardjo Kartohadikusumo
Sedangkan menurut Sutardjo Kartohadikusumo arti desa merupakan sebuah kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yg berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Pengertian Desa Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Desa merupakan Kata Benda yg bisa diartikan sebagai :
Sekelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan; kampung; dusun
Udik alias dusun (dalam arti kawasan pedalaman sebagai lawan kota)
kl tempat; tanah; daerah
Pengertian Desa Menurut Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yg mengatur mengenai Desa. Mengartikan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas wilayah yg berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yg diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara umum arti Desa merupakan sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural)
Demikian arti Desa Secara Umum dan Menurut Para Ahli.
Post a Comment for "Pengertian Desa Secara Umum Dan menurut Pandangan Para Ahli"